|
Dalam Pasal 2
(1) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017
disebutkan bahwa Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan
pertanggungjawaban keuangan BOS.
Terkait Penyaluran
Dana BOS tahun 2017 sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis
BOS tahun 2017 Untuk SD SMP SMA dan SMK yakni Penyaluran BOS
dari RKUN ke RKUD BOS disalurkan setiap triwulan pada waktu yang ditentukan
melalui peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan. Adapun BOS untuk
wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari
RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan. Proporsi penyaluran dana tiap
triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai
berikut:
a. Penyaluran tiap triwulan
1)
Triwulan I : 20% dari
alokasi satu tahun;
2)
Triwulan II : 40% dari
alokasi satu tahun;
3)
Triwulan III : 20%
dari alokasi satu tahun;
4)
Triwulan IV : 20% dari
alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I : 60% dari alokasi satu tahun;
2) Semester II
: 40% dari alokasi satu tahun.
Penyaluran dan
proporsi BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kementerian Keuangan.
Ketentuan Penggunaan
BOS di Sekolah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun 2017
Untuk SD SMP SMA dan SMK
(Ada perbedaan dibandingkan dengan Draf Juknis yang sudah beredar)
1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan
pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan
Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis
dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah,
khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau
Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan
operasional sekolah.
3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS
yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah.
4. Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di
rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan Penggunaan
Dana BOS Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS tahun
2017
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membeli software/perangkat lunak untuk
pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi
prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur
studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan
oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali
untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga
kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk
guru;
7. membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa
hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi
guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan
berat; 10. membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum
memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11. membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan
bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. menanamkan saham;
13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber
dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14. membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya
dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara
peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti
pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS
yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Komponen Pembiayaan
BOS pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017
Tentang Juknis BOS tahun 2017 untuk SD SMP SMA dan SMK.
Ketentuan penggunaan
BOS pada SD dan SMP Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 adalah sebagai
berikut:
I. Pengembangan Perpustakaan
1. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks
pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum
yang digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup pembelian
buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli
kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap
mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai
berikut:
A. SD
a. Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
i. SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus
dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II
dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
ii. SD yang baru melaksanakan K-13, maka buku yang harus
dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I.
iii. SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud
pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk mata
pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
iv. Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku
teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi
(HET) nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
v. Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan
oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini
digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan
buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Penyelenggara Kurikulum 2006
i. Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah
merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah
buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan
jumlah
peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
ii. Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku
teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
iii. Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta
didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai
buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B. SMP
a. Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
i. Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks
pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta
didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas
9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli bertujuan
untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik
dan/atau adanya buku lama yang rusak.
ii. Bagi sekolah yang baru melaksanakan K-13 di tahun ini,
buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata
pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk
setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.
iii. Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks
pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
iv. Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan
pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku
ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan
ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Penyelenggara Kurikulum 2006
i. Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah
merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah
buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi
kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku
lama yang rusak.
ii. Buku teks pelajaran yang dibeli merupakan buku teks pelajaran
yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
iii. Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan
pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan
sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Membeli buku bacaan,
buku pengayaan, dan buku referensi untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang
Standar Pelayanan Minimal.
3.
Langganan koran
dan/atau majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline
maupun online.
4. Pemeliharaan atau
pembelian baru buku/koleksi
perpustakaan apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan
dan/atau kurang jumlahnya.
5. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
6. Pengembangan database
perpustakaan.
7. Pemeliharaan perabot
perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat
digunakan atau jumlahnya kurang.
8. Pemeliharaan dan/atau
pembelian AC perpustakaan.
II. Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka
penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama),
antara lain:
1) penggandaan formulir pendaftaran;
2) administrasi pendaftaran;
3) publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan
lainnya);
4) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5) konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan
transportasi.
b. Pembuatan
spanduk sekolah bebas pungutan.
III. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Membeli/mengganti alat
peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
b. Mendukung
penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada SD.
c. Mendukung
penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
d. Pengembangan
pendidikan karakter,
penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
e. Pembelajaran remedial
dan pembelajaran pengayaan.
f. Pemantapan persiapan
ujian.
g.
Olahraga, kesenian,
karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang
sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
h.
Pendidikan dan
pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
i.
Pembiayaan lomba yang
tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/ pemerintah daerah, termasuk untuk
biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan
biaya pendaftaran mengikuti lomba. Keterangan: Untuk pelaksanaan
yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi ATK
atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber
lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi
panitia dan narasumber apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
IV. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai
meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen
pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
a. fotokopi/penggandaan soal;
b. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian
untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke
dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
c. biaya
transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang
tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.
V. Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil,
spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku
inventaris.
b. Pembelian alat tulis kantor (termasuk
tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
c. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk
peralatan dan/atau obat-obatan.
d. Pembelian minuman dan/atau makanan ringan
untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas
administrasi, dan/atau tamu.
e. Pengadaan suku cadang alat kantor.
f. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat
listrik.
g. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat
untuk keperluan sekolah.
h. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
i. Biaya transportasi dalam rangka mengambil
BOS di bank/ kantor pos.
j. Transportasi dalam rangka koordinasi
dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk
SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan
kepada dinas pendidikan provinsi.
k. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM
dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
l. Biaya untuk mengembangkan dan/atau
pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”. m. Pendataan melalui
aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat
dibiayai meliputi:
i. pemasukan data;
ii. validasi;
iii. updating; dan/atau
iv. sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang
meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan
Dapodik meliputi:
i. penggandaan formulir Dapodik;
ii. alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
iii. konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan
data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
iv. sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi
menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan
tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
v. honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran
honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk
dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah,
baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak
perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi
yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas
(outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan
(tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
n. Pembelian peralatan/perlengkapan yang
menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan
speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
o. Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah
terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau
jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan
pendukungnya.
p. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus
selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian
masker.
q. Khusus SMP yang menjadi induk dari SMP
Terbuka, maka BOS dapat digunakan juga untuk:
1) supervisi oleh kepala sekolah;
2) supervisi oleh wakil kepala SMP Terbuka;
3) kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh
guru pembina yang disesuaikan dengan beban mengajarnya;
4) kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan
Belajar (TKB) oleh guru pamong;
5) kegiatan administrasi ketatausahaan oleh
petugas tata usaha (1 orang);
6) pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola
TKB Mandiri.
Keterangan:
i.
penanggung jawab
pengelolaan dan penggunaan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk;
ii.
besaran biaya
disesuaikan dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan
perundangundangan.
VI. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga
Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah
(KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh
hibah/block grant pengembangan
KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan
menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh
hibah/block grant tersebut.
b. Menghadiri seminar yang terkait langsung
dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh
sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi,
dan/atau akomodasi apabila seminar diadakan di luar sekolah.
c. Mengadakan
workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan
penerapan kurikulum/
silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP), pengembangan
dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat
dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya
yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan
mengikuti standar biaya umum daerah. BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai
kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.
VII. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya langganan listrik, air, dan/atau
telepon.
b. Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada
jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya
langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed
modem maupun mobile
modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di
sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal
pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan
internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
VIII. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan
Prasarana Sekolah
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau
perbaikan pintu dan/atau jendela.
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian
mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah
tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi
dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta didik
berfungsi dengan baik.
d. Perbaikan saluran pembuangan
dan/atau saluran air hujan.
e. Perbaikan
lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.
IV. Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan
administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan
Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas
kebersihan.
Keterangan:
i. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor
bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang
diselenggarakan
oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang
diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal
50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
ii. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
iii. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses
pengalihan kewenangan; dan
iv. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan
penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan
menyertakan daftar data guru hasil
pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran
yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.
X. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media
Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station berupa
PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dimana jumlah
maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5 unit/tahun. Selain untuk membeli,
BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work
station milik sekolah.
b. Membeli printer atau printer plus scanner
maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk
perbaikan printer milik sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun dengan
harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS
boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade
laptop milik sekolah.
d. Membeli
proyektor maksimal 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,-
(tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan
proyektor milik sekolah.
Keterangan:
i. komputer desktop/workstation, printer/printer scanner,
laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan
garansi resmi;
ii. proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan;
iii. peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris
sekolah.
XI. Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada
angka 1- 10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS,
maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini
harus diputuskan melalui rapat
bersama
dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara
lain:
a. peralatan pendidikan yang mendukung
kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b. membangun jamban/WC beserta sanitasinya
dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum memiliki prasarana tersebut;
c. mesin ketik untuk kebutuhan kantor.
Selengkapnya termasuk
Selain Ketentuan Komponen penggunaan BOS untuk SD dan SMP, dalam Permendikbud
No 8 Tahun 2017 ini juga dijelaskan Ketentuan Komponen penggunaan BOS
pada SMA dan SMK selengkapnya silahkan Download Permendikbud No 8 Tahun 2017
Link Download Permendikbud
No 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS SD SMP SMA Tahun 2017 (KlikDisini)
Alternatif Link Download Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS SD SMP SMA Tahun 2017 (Klik Disini)
Salin dari http://ainamulyana.blogspot.com
0 Comments:
Posting Komentar